MIMIKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menyelenggarakan Rapat Paripurna Pengumuman Pengusulan PLT Bupati Mimika menjadi Bupati Mimika sisa masa jabatan 2019-2024. Bertempat di Gedung Rapat DPRD Mimika, Selasa (11/06/2024) di Timika.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mimika, Anton Bugaleng, S.Sos., yang didampingi oleh Wakil Ketua I Alex Tsenawatme, S.AB., Wakil Ketua II Felix Helayanan, S.E., serta dihadiri oleh Sekretaris Dewan, Gad Tebay, AP., dan para Anggota DPRD Mimika.
Dalam kesempatan itu, turut hadir PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, DR. Ida Wahyuni, S.STP., MEc DEv., Forkopimda Kabupaten Mimika, para Pimpinan OPD, serta undangan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD, Anton Bugaleng, S.Sos., menyampaikan sesuai dengan undangan yang telah kami sampaikan bahwa acara pokok Rapat Paripurna Dewan yang terhormat yakni
Rapat Paripurna Pengumuman Pengusulan Plt Bupati Mimika menjadi Bupati Mimika sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Anton mengungkapkan bahwa, sebelum memasuki agenda pokok dewan hari ini, sebagaimana kita ketahui bahwa Bupati Mimika, Eltinus Omaleng S.E. M.H., berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1124 Tahun 2024 tentang Pengesahan Pemberhentian karena berhalangan tetap.
“Dijelaskan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang undang dalam rangka menjaga stabilitas penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Mimika dikarenakan adanya kekosongan jabatan Kepala Daerah maka Wakil Kepala Daerah menggantikan Kepala Daerah sampai habis masa jabatannya,” tuturnya.
Ia melanjutkan, berdasarkan hal tersebut dan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 25, disebutkan Pimpinan DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri, dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kota serta menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah pusat.
“Maka untuk menjaga kesinambungan dan penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Mimika, DPRD Kabupaten Mimika mengumumkan dan mengusulkan agar Plt Bupati Mimika saudara Johanes Rettob, S.Sos., M.M., disahkan pengangkatannya sebagai Bupati Mimika sisa masa jabatan tahun 2019-2024 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pj. Gubernur Provinsi Papua Tengah dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Menutup sambutannya Anton Bugaleng selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Mimika mengucapkan terima kasih kepada Saudara Plt. Bupati Mimika atas kerjasama yang baik dan atas kehadirannya dalam acara ini.
“Ucapan terima kasih juga kepada anggota Forkopimda yang selalu mendampingi dan mendukung kami, kepada Pj Sekda, para Asisten dan para Staf Ahli Bupati serta para Pimpinan OPD dilingkup Pemda Mimika,” tutupnya.
Tim Liputan Diskominfo Mimika