MIMIKA – Dalam rangka penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) tahun 2024, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika melaksanakan sosialisasi penyediaan layanan dasar. Kegiatan ini berlangsung di Aula Bobaigo Keuskupan Timika, Provinsi Papua Tengah, pada Selasa, 25 Juni 2024.
Acara dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah (Setda) Mimika, Marthen Tappi Malissa, SE., M.Si., didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, Jambia Wadan Sao, SH, dan Kepala Bidang Prodak Hukum Satpol PP, Besor Pigai, S.Pd., sebagai narasumber.
Marthen menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, pengusaha, dan instansi terkait tentang Perda yang berlaku di Kabupaten Mimika.
“Ini penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan-aturan yang berlaku. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang Perda, diharapkan dapat mengurangi pelanggaran dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi warga Kabupaten Mimika,” ujarnya.
Marthen menjelaskan bahwa dalam konteks penegakan Perda atau Perkada, Satpol PP memiliki peran penting sebagai perangkat dan aparatur pemerintah daerah, sesuai dengan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, “Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.”
“Satpol PP Kabupaten Mimika bertugas menyelenggarakan kegiatan di bidang ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta penegakan Perda dan Perkada.
Satpol PP membantu kepala daerah untuk menciptakan kondisi daerah yang kondusif sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman,” jelas Marthen.
Menurut Marthen, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota Satpol PP agar dapat berkomunikasi secara efektif saat melaksanakan sosialisasi dan penegakan Perda dan Perkada. “Sebagai penegak Perda, anggota Satpol PP wajib menguasai dan memahami peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sebelum terjun ke masyarakat.
Diharapkan hal ini dapat meningkatkan kapasitas anggota Satpol PP Kabupaten Mimika dalam memahami perannya sebagai penegak Perda dan Perkada,” tambahnya.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hukum, serta mengetahui hak, kewajiban, larangan, dan sanksi yang tercantum dalam Perda.
Saya berharap dalam melaksanakan tugasnya, anggota Satpol PP mentaati peraturan perundang-undangan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab,” harap Marthen.
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Mimika, La Ibrahim, SE, menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat tentang ketentuan Perda dan Perkada yang berlaku di Kabupaten Mimika. “Peserta kegiatan ini terdiri dari pelaku usaha (warung makan, spa/pijat tradisional) dan perwakilan dari empat distrik, yaitu Distrik Kuala Kencana, Distrik Mimika Baru, Distrik Wania, dan Distrik Mimika Timur. Kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari di Gedung Bobaigo Keuskupan Timika, Jl. Cendrawasih Timika,” ujar Ibrahim.
Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari berbagai instansi: bagian hukum Setda Kabupaten Mimika, Polres Mimika tentang perlindungan pekerja perempuan dan anak, Dinas Lingkungan Hidup tentang pengelolaan sampah (Perda No. 11 Tahun 2012), Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu tentang izin mendirikan bangunan (IMB) (Perda No. 8 Tahun 2011), Dinas Kesehatan tentang penerapan higiene sanitasi di warung makan, Komisi Penanggulangan AIDS tentang kesehatan seksual dan reproduksi serta pencegahan HIV/AIDS, dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja.
Tim Peliputan Diskominfo