Kenaikan Pangkat adalah penghargaan bagi PNS yang tidak menduduki jabatan Fungsional Tertentu atau jabatan Struktural. Kenaikan pangkat menjadi salah satu layanan dari Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian akan memberikan persetujuan atas usulan kenaikan pangkat PNS yang diajukan oleh instansi pusat maupun instansi daerah.

Dasar Hukum
  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  • PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  • Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP No 12 Tahun 2002 
  • Peraturan Kepala BKN Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil Untuk Menjadi Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b Ke Bawah
 
DOKUMEN Persyaratan

A. Kenaikan Pangkat dengan Penyesuaian Ijasah

  • PNS yang memperoleh Ijasah dengan Tugas Belajar
    1. FC sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
    2. Asli SKP 2 tahun terakhir secara berjenjang dengan nilai capaian SKP “Baik”
    3. Asli surat keterangan atasan langsung apabila pejabat penilai di SKP 2 tahun terakhir berbeda yang ditanda tangani oleh pejabat eselon II;
    4. FC sah SK Penunjukkan sebagai mahasiswa tugas belajar;
    5. FC sah Sk Pemberhentian sebagai mahasiswa tugas belajar;
    6. FC sah Ijasah dan Transkrip nilai (ditanda sahkan oleh salah satu pejabat yang menanda tangani ijazah dan transkrip nilai);
    7. ASLI surat pengembalian dari kampus;
    8. Bukti kelulusan dari forlap dikti;
    9. FC sah SK Pemberhentian Sebelum Tugas Belajar dan Sk Pengangkatan kembali Setelah Tugas Belajar bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu;
    10. FC sah SK Pemberhentian dari jabatan bagi yang menduduki jabatan struktural;
    11. Sertifikat Akreditasi Jurusan Minimal B.
  • PNS yang memperoleh Ijasah dengan Tugas Belajar
    1. FC sah SK Kenaikan Pangkat terakhir;
    2. Asli SKP 2 tahun terakhir secara berjenjang dengan nilai capaian SKP “Baik”;
    3. Asli surat keterangan atasan langsung apabila pejabat penilai di SKP 2 tahun terakhir berbeda yang ditanda tangani oleh pejabat eselon II;
    4. Lampirkan Asli surat keterangan uraian tugas yang relevan dengan bidang tugas dan ilmu yang diperoleh dan mencerminkan jenjang Pendidikan yang ditanda tangani oleh pejabat Eselon II
    5. Asli Surat Ijin Belajar kolektif yang ditanda tangani oleh SEKDA;
    6. FC sah MOU dan Perjanjian Kerja Sama (yang telah ditandasahkan oleh salah satu pejabat pembuat kominten;
    7. Lampirkan surat keterangan tempat penyelenggaraan kuliah yang ditandatangani oleh Dekan berdasarkan MOU
    8. FC sah STLUPKP (Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat);
    9. Sertifikat Akreditasi Jurusan Minimal B.

B. Kenaikan Pangkat PNS yang memangku Jabatan Struktural

    1. FC sah SK Kenaikan Pangkat terakhir;
    2. Asli SKP 2 tahun terakhir secara berjenjang dengan nilai capaian SKP “Baik”;
    3. Asli surat keterangan atasan langsung apabila pejabat penilai di SKP 2 tahun terakhir berbeda yang ditanda tangani oleh pejabat eselon II;
    4. FC sah Naskah Pelantikan, SK Jabatan dan Surat pernyataan pelantikan (SPP) 2 tahun terakhir;
    5. Asli surat pernyataan masih menduduki jabatan (SPMJ yang ditanda tangani oleh pejabat eselon II;
    6. FC sah berita acara pengambilan sumpah/janji jabatan;
    7. Khusus untuk jabatan eselon III, sekurang-kurangnya telah menduduki jabatan eselon IV selama 3 tahun dihitung secara kumulatif.

C. Kenaikan Pangkat PNS yang memangku Jabatan Fungsional Tertentu

    1. FC sah Sk Kenaikan Pangkat terakhir;
    2. Asli SKP 2 tahun terakhir secara berjenjang dengan nilai capaian SKP “Baik”;
    3. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) yang ditanda tangani oleh pejabat berwenang;
    4. FC sah SK pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional tertentu bagi PNS yang baru menduduki Jabatan Fungsional Tertentu;
    5. FC sah berita acara pengambilan sumpah/janji jabatan;
    6. FC sah sertifikat kompetensi;
    7. FC sah SK jabatan fungsional terakhir yang ditetapkan 3 bulan sebelum periode kenaikan pangkat.

D. Kenaikan Pangkat PNS PNS yang tidak memangku Jabatan Stuktural maupun Jabatan Fungsional  (Kenaikan Pangkat Reguler/KPO)

    1. FC sah SK Kenaikan Pangkat terakhir;
    2. Asli SKP 2 tahun terakhir secara berjenjang dengan nilai capaian “Baik”
    3. Asli surat keterangan atasan langsung apabila pejabat penilai di SKP 2 tahun terakhir berbeda yang ditanda tangani oleh pejabat eselon II;
    4. FC sah STLUD (Ujian Dinas) atau Sertifikat Dikal PIM;
    5. Ujian Dinas Tk. I atau Sertifikat Diklat PIM Tk. IV bagi PNS yang pindah golongan ruang II/d ke III/a;
    6. Ujian Dinas Tk. II atau Sertifikat Diklat PIM Tk. III bagi PNS yang pindah golongan ruang III/d ke IV/a.

DOKUMEN PERSYARATAN :

A. Mutasi Pindah Masuk Ke Lingkungan Pemerintah Kab. Mimika

  1. Permohonan pindah antar instansi disampaikan secara pribadi Kepada Bupati Mimika tembusan ke BKPSDM Kabupaten Mimika.
  2. Surat Persetujuan/Pengantar dari Provinsi (dari Gubernur Instansi penerima kepada Mendagri)
  3. Surat persetujuan mutasi (lolos butuh) dari PPK Penerima.
  4. Surat persetujuan mutasi dari PPK Instansi Asal .
  5. Surat persetujuan mutasi dari Kepala OPD instansi Asal.
  6. Sah SK CPNS (Legalisir instansi asal).
  7. Sah SK PNS (Legalisir instansi asal).
  8. Sah SK. Kenaikan Pangkat terakhir (Legalisir instansi asal).
  9. Sah SKP 2 tahun terakhir.
  10. Surat keterangan tidak sedang belajar/tidak sedang menempuh pendidikan formal dari Kepala OPD yang membidangi Kepegawaian.
  11. Surat keterangan tidak sedang mengalami proses pemeriksaan disiplin dan atau tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin yang ditanda tangani oleh Kepala OPD yang membidangi Kepegawaian.
  12. Surat keterangan tidak sedang dalam proses kenaikan pengkat dan kenaikan jabatan yang ditanda tangani oleh Kepala OPD yang membidangi Kepegawaian.
  13. Surat keterangan bebas temuan yang ditanda tangani oleh Inspektur Instansi Asal.
  14. Anjab/ABK dari Instansi Penerima yang di ttd oleh Sekda.
  15. Surat Keterangan Formasi dari Kepala Dinas Kesehatan di Instansi Asal dan Instansi Penerima (Bagi Tenaga Kesehatan).
  16. Surat Keterangan Formasi dari Kepala Dinas Pendidikan di Instansi Asal dan Instansi Penerima (Bagi Tenaga Pendidikan).

B. Mutasi Pindah Keluar dari Pemerintah Kab. Mimika

  1. Surat Permohonan pindah pribadi ditujukan kepada Bupati Mimika Cq. Sekretaris Daerah Kab. Mimika.
  2. Surat Permohonan pindah dari OPD unit kerja yang bersangkutan.
  3. Surat Persetujuan (lolos butuh) yang di TTD PPK Instansi penerima.
  4. Surat Persetujuan Melepas yang di TTD PPK Instansi Asal.
  5. Foto Copy sah SK. CPNS, PNS, KP terakhir. (Legalisir)
  6. Foto Copy sah SKP 2 tahun terakhir. (Legalisir)
  7. Surat Keterangan tidak sedang menjalani proses pemeriksaan disiplin dan atau tidak pernah dijatuhi hukum disiplin.
  8. Surat Keterangan tidak sedang dalam proses kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan yang ditanda tangani oleh Kepala OPD yang membidangi Kepegawaian.
  9. Surat Keterangan tidak sedang tugas belajar/tidak sedang menempuh pendidikan formal dari Kepala OPD yang membidangi Kepegawaian.
  10. Surat Keterangan bebas temuan yang ditanda tangani oleh Inspektur Instansi Asal.

C. Mutasi Pindah Pindah Antar OPD Dalam Daerah :

  1. Surat Permohonan Pindah Pribadi ditujukan Kepada Bupati Mimika Cq. Sekretaris Daerah Kab. Mimika.
  2. Surat Persetujuan melepas dari unit kerja asal.
  3. Surat Persetujuan menerima (lolos butuh) dari unit kerja penerima.
  4. Foto Copy Sah SK Pangkat Terakhir