Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa PNS yang telah bekerja selama bertahun-tahun kepada Pemerintah. PNS yang telah mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan dengan rasa takut sebagai PNS. Batasan usia pensiun yang dimaksud sebagai berikut :

  • 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat dinas, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan
  • 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
  • 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama
  • Usia pensiun jabatan lain diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Dalam proses pensiun ini, kewenangan Kanreg I BKN adalah mengeluarkan pertimbangan teknis pensiun sedangkan SK Pensiun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi.

Dasar Hukum
  • UU Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  • PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jo PP Nomor 17 Tahun 2020
  • Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS
DOKUMEN Persyaratan

A. PENSIUN BUP

    1. Fotocopy SK CPNS yang dilegalisir
    2. Fotocopy SK PNS yang dilegalisir
    3. Fotocopy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir
    4. Fotocopy SK Kenaikan Gaji Berkala yang dilegalisir
    5. Fotocopy Surat Nikah/Akta perkawinan yang dilegalisir
    6. Fotocopy akta kelahiran anak kandung yang dilegalisir oleh Capil ( jika anak dilahirkan sebelum perkawinan maka lampirkan Akte Pengesahan anak dari Dukcapil )
    7. Fotocopy Daftar Keluarga PNS dan Kartu Keluarga ( dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)
    8. SKP 1 tahun terakhir
    9. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam tahun terakhir
    10. Data Perorangan Calon Pensiun (DPCP) asli dari dinas dan tanda tangan pemohon
    11. Surat pernyataan sedang tidak menjalani proses penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

B. PENSIUN JANDA/DUDA/YATIM PNS

    1. Fotocopy SK CPNS yang dilegalisir
    2. Fotocopy SK PNS yang dilegalisir
    3. Fotocopy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir
    4. Fotocopy Surat Nikah/Akta perkawinan yang dilegalisir
    5. Fotocopy akta kelahiran anak kandung yang dilegalisir oleh Capil ( jika anak dilahirkan sebelum perkawinan maka lampirkan Akte Pengesahan anak dari Dukcapil )
    6. Fotocopy Daftar Keluarga PNS dan Kartu Keluarga ( dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)
    7. Fotocopy SK Jabatan terakhir (bagi yang menduduki jabatan)
    8. Surat Permohonan berhenti dari ASN yang ditanda tangani oleh ahli waris
    9. Daftar Riwayat Pekerjaan
    10. SKP 1 tahun terakhir
    11. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam tahun terakhir
    12. Surat keterangan Kejandaan/Kedudaan/Yatim/Piatu (Asli)
    13. Fotocopy akta kematian dilegalisir dari Capil dan surat keterangan kematian dari kelurahan
    14. Data Perorangan Calon Pensiun (DPCP) asli dari dinas dan tanda tangan pemohon
    15. Surat pernyataan sedang tidak menjalani proses penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Satya Lancana Karya Satya adalah sebuah tanda penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah berbakti selama 10 atau 20 atau 30 tahun lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetiaan dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya.

Satya Lencana Karya Satya dibagi dalam tiga kelas, yaitu Satyalancana Karya Satya 10 Tahun, Satyalancana Karya Satya 20 Tahun, dan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun

DOKUMEN PERSYARATAN 

1. SK CPNS

2. Daftar Riwayat Hidup

3. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin

4. SK Pangkat Terakhir

5. SK Jabatan (bila ybs menduduki jabatan)

Seorang PNS baik pria maupun wanita apabila telah melaksanakan/melangsungkan perkawinan/pernikahan yang sah, wajib melaporkan status perkawinannya/pernikahannya kepada unit yang menjalankan fungsi kepegawaian. Kepada isteri/suami sah dari PNS yang bersangkutan akan dibuatkan/diberikan kartu identitas. Kartu identitas tersebut adalah Kartu Isteri (Karis) diberikan kepada isteri sah PNS pria yang telah melaksanakan/melangsungkan perkawinan/pernikahannya. Kartu Suami (Karsu) diberikan kepada suami sah dari PNS wanita yang telah melaksanakan/melangsungkan perkawinan/pernikahannya. Jadi kepada setiap isteri PNS diberikan Kartu Isteri (Karis) dan kepada setiap suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suami (Karsu).

Karis/Karsu adalah kartu identitas isteri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah isteri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Karis/karsu berlaku selama yang bersangkutan menjadi isteri/suami sah dari seorang Pegawai Negeri Sipil. Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepada isteri/suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Apabila seorang isteri/suami Pegawai Negeri Sipil bercearai, maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak berlaku lagi, akan tetapi apabila ia rujuk/kawin/nikah kembali dengan bekas suami/isterinya, maka Karis/Karsu tersebut dengan sendirinya berlaku kembali. Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka Karis/Karsu yang telah diberkan kepada isteri/suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka Karis/Karsu tetap berlaku selama masih ada janda/duda/anak yang masih berhak atas pensiun

DOKUMEN PERSYARATAN

1. SK CPNS (legalisir)

2. SK PNS (legalisir)

3. Akta Perkawinan (legalisir Capil/ KUA)

4. Daftar Keluarga PNS

5. Laporan Perkawinan PNS

6. Pas Foto Suami/ Istri 2×3 = 1 lembar

Perbaikan NIP, Nama, Tanggal Lahir

Dokumen Persyaratan :

  1. Fotocopy SK CPNS
  2. Fotocopy SK PNS
  3. Fotocopy Ijasah Pengangkatan Pertama pada CPNS
  4. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  5. Akte Kelahiran
  6. Surat pengantar perbaikan dari OPD