TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
- Kepala Badan memimpin pelaksanaan tugas memimpin, membina, mengendalikan dan mengoordinasi pengelolaan administrasi
kepegawaian meliputi kesekretariatan, pengelolaan data pegawai, perencanaan dan pengendalian pegawai, manajemen kinerja pegawai,pendidikan dan latihan peningkatan kapasitas, kompetensi dan administrasi pegawai. - Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dan merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan,evaluasi, dan pelaporan.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi,
pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang administrasi umum, organisasi dan tata laksana, pengurusan rumah
tangga, perlengkapan/perbekalan, dokumentasi, kearsipan serta pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas - Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan perencanaan, evaluasi, pengukuran kinerja dan pelaporan Badan serta penyiapan bahan penyusunan anggaran, penatausahaan keuangan dan penyusunan bahan laporan pertanggungjawaban keuangan.
- Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur mempunyai tugas melaksanakan penyusunan formasi dan pemetaan kebutuhan pegawai, melaksanakan pengadaan sampai dengan pengangkatan/penempatan calon pegawai negeri sipil, menyusun daftar nominatif PNS yang mencapai batas usia pensiun (BUP), menyelesaikan pemberhentian pegawai dan pemberian pensiun, pembinaan PNS, pemberian izin perkawinan/perceraian, menyiapkan daftar nominatif pegawai negeri sipil yang akan menerima penghargaan satya lencana, melaksanakan pelayanan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/suami dan taspen, dan
pelayanan pemberian cuti PNS. - Sub Bagian Pengadaan dan Pemberhentian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan formasi dan pemetaan kebutuhan pegawai, melaksanakan pengadaan calon pegawai negeri sipil serta perpanjangan surat keputusan tenaga honorer dan pemberian penghargaan bagi pegawai negeri sipil yang memasuki masa purna bhakti dan pemberhentian pegawai, serta pemberian pensiun.
- Sub Bagian Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan pembinaan dan kesejahteraan aparatur.
- Sub Bagian Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data kepegawaian dan memberikan pelayanan informasi kepegawaian kepada yang membutuhkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Bidang Mutasi dan Promosi mempunyai tugas melaksanakan proses kenaikan pangkat, peninjauan masa kerja, perubahan status pegawai dari CPNS menjadi PNS, ujian dinas, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah (KPPI), kenaikan gaji berkala, proses penyelesaian mutasi/alih tugas pegawai antar satuan kerja, proses penyelesaian mutasi/alih tugas pegawai keluar/masuk instansi, penyelesaian pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural/fungsional, melaksanakan pengumpulan, penyusunan data pegawai serta penyimpanan dan pemeliharaan dokumen data pegawai.
- Sub Bagian Kepangkatan mempunyai tugas melaksanakan proses kenaikan pangkat dan peninjauan masa kerja serta perubahan status pegawai dari CPNS menjadi PNS.
- Sub Bagian Mutasi mempunyai tugas melaksanakan proses penyelesaian pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural/fungsional, alih jenis kepegawaian, menyusun daftar urut kepangkatan dan daftar nominatif pegawai negeri sipil.
- Sub Bagian Pengembangan Karier dan Promosi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan karier, daftar urut kepangkatan serta verifikasi promosi;
- Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program kerja, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan, serta memantau dan mengevaluasi kegiatan di Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur.
- Sub Bidang Pembinaan Pegawai mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur Pegawai dalam Pembinaan Pegawai.
- Sub Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur Pegawai dalam Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan.
- Sub Bidang Analisis dan Evaluasi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pembinaan Pegawai dalam Analisis dan Evaluasi